Apakah KSP Sejahtera Bersama Terdaftar di OJK? Jawabannya Ada di Sini!

“Apakah KSP Sejahtera Bersama terdaftar di OJK?” Pertanyaan sensitif ini sering dilontarkan ketika muncul berita bahwa KSP Sejahtera Bersama telah melakukan praktik pinjaman online dan meneror warga di suatu daerah.

Akibatnya, banyak yang mempertanyakan legalitas lembaga ini. Semakin banyaknya keraguan yang muncul, membuat pihak koperasi simpan-pinjam ini sempat mengeluarkan press-release.

Dalam edaran resmi tersebut pihak KSP Sejahtera Bersama menyatakan bahwa lembaganya tidak pernah melakukan pinjaman online. Sejauh apa kebenarannya dapat dibaca pada uraian berikut.

Apakah Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama Telah Terdaftar di OJK?

Sebelum menjawab pertanyaan “Apakah KSP Sejahtera Bersama terdaftar di OJK?”sebaiknya ketahui dulu seperti apa KSP Sejahtera Bersama. Sesuai dengan namanya, yaitu KSP yang merupakan singkatan dari Koperasi Simpan-Pinjam, maka lembaga koperasi ini didirikan untuk keperluan usaha simpan-pinjam.

Cabang usaha koperasi ini tersebar di Pulau Jawa. Menurut berbagai sumber, KSP Sejahtera Bersama termasuk dalam 10 besar koperasi simpan-pinjam di Indonesia. Sayangnya, koperasi ini kemudian terlibat dalam kasus gagal bayar kepada para kliennya. Total kerugian mencapai 8 triliun.

Terkait dengan usaha koperasi, ada aturan yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia. Aturan tersebut adalah OJK atau Otoritas Jasa Keuangan hanya mengawasi jasa perbankan dan jasa keuangan non bank. Termasuk juga di dalamnya adalah lembaga keuangan khusus. 

Namun, OJK dapat melakukan pengawasan terhadap koperasi jika koperasi tersebut melakukan kegiatan dalam sektor jasa keuangan. Hal ini sesuai dengan RUU P2SK yang telah disahkan Presiden menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 (UU No.4/2023).

Koperasi yang mampu melakukan kegiatan dalam sektor keuangan adalah koperasi yang juga melayani non-anggota. Kegiatannya bukanlah simpan-pinjam, melainkan seperti lembaga keuangan mikro (LKM) dan juga sebagai bank perkreditan rakyat. Termasuk asuransi yang berbadan hukum koperasi juga.

Penentuan KSP mana yang harus diawasi oleh badan OJK yang mana harus melalui proses penyeleksian dari Kemenkop UKM. Jadi, KSP Sejahtera Bersama tidak terdaftar di OJK karena ada lembaga lain yang sudah mengawasinya, yaitu Kementerian Koperasi dan UKM.

 Apakah Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama Melakukan Penipuan?

“Apakah KSP Sejahtera Bersama terdaftar di OJK?”masih sering ditanyakan, terutama oleh orang-orang yang menjadi korban dalam kasus gagal bayar KSP Sejahtera Bersama. Sebenarnya hal ini tidak terkait dengan OJK karena KSP Sejahtera Bersama berada di bawah pengawasan Kemenkop UKM.

Ketika kasus yang dihadapi oleh KSP Sejahtera Bersama ditanyakan kepada pihak yang bersangkutan. Diakui bahwa masalah tersebut terjadi karena Kemenkop UKM hanya memeriksa neraca keuangan koperasi yang dikirim ke kementerian.

Jadi, yang dilihat hanya aset dan kewajibannya. Aset dan kewajiban koperasi tersebut dinyatakan sehat. Siapa sangka jika aset yang tertulis tersebut tidak sungguh-sungguh dimiliki oleh koperasi.

Jika ditanyakan apakah KSP Bersama Sejahtera melakukan penipuan? Jawabannya ada dua, bisa iya dan bisa tidak. “Ya, koperasi simpan-pinjam ini melakukan penipuan” karena koperasi ini telah terbukti menyalahgunakan dana dari para anggotanya.

Namun, koperasi ini tidak melakukan penipuan jika hanya dikaitkan dengan usaha simpan-pinjam seperti yang seharusnya dilakukan. Penyelewengan dana lah yang kemudian menjadikannya sebagai penipuan.

Dana tersebut dipakai untuk membeli aset properti oleh para pengurusnya. Jadi, uang koperasi diinvestasikan di perusahaan milik pengurus. Seperti di properti, hotel, tanah, dan sebagainya. 

“Apakah KSP Sejahtera Bersama terdaftar di OJK?” Jawabannya adalah “tidak”. Alasannya adalah karena lembaga yang berwenang mengawasi koperasi bukanlah OJK, kecuali jika koperasi tersebut melakukan kegiatan dalam sektor jasa keuangan.

About admin