Pinjaman Online Syariah Solusi Pendanaan Tanpa Bunga Bulanan

Layanan kredit dari lembaga keuangan yang menggunakan syariat Islam sebagai dasar transaksinya adalah pinjaman online syariah. Tentunya hal ini membuat platform fintech syariah ini berbeda dengan kebanyakan fintech lainnya.

Layanan ini tidak akan menerapkan suku bunga bulanan karena menganggapnya sebagai riba. Bahkan risiko antara debitur dan kreditur akan terbagi sama dengan sistem denda sebagai dana sosial.

Pinjaman Online Syariah
pixabay.com

Daftar Pinjaman Online Syariah

Pinjaman yang berlandaskan syariat Islam ini dapat menjadi alternatif pendanaan yang mudah. Sangat sesuai bagi Anda yang memerlukan kredit atau pinjaman tanpa adanya riba dalam setiap transaksi.

Alih-alih menerapkan suku bunga pada setiap transaksinya, pinjol syariah ini menggantinya dengan sistem akad yang sah dalam Islam. Selain itu, beberapa diantaranya juga sudah mengantongi izin beroperasi resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berikut daftar beberapa fintech dengan sistem syariah yang ada di Indonesia:

Qazwa

Perusahaan fintech yang pertama ini selain mengusung sistem syariah, kehadirannya dikhususkan bagi para pelaku UMKM. Mulai dari bisnis bidang perkebunan, perdagangan, hingga peternakan.

Bahkan fintech ini memudahkan anggotanya untuk memilih proyek yang akan menerima pendanaan secara online. Platform pinjol syariah ini menyediakan pendanaan dengan skema supply chain financing. Artinya, Qazwa akan menyediakan pendanaan kredit modal kerja dengan melibatkan sistem rantai pasokan bisnis.

Alami Sharia

Pinjaman online ini menjadi layanan pembiayaan yang berbasis invoice atau tagihan. Alami juga telah memperoleh izin resmi dan terdaftar pada OJK sebagai platform fintech peer-to-peer (P2P) syariah.

Untuk dapat menggunakan layanan ini, calon nasabah wajib memiliki perusahaan UMKM badan usaha, baik CV atau PT yang berjalan dalam jangka waktu minimal 1 tahun. Pengecualian calon debitur adalah yang menggunakannya untuk sektor industri minuman keras, makanan haram dan rokok.

Papitupi Syariah

Perusahaan ini telah mengantongi izin operasi resmi dari OJK sejak tahun 2020 lalu. Calon debitur, harus bekerja pada perusahaan yang telah menjalin kerjasama dengan Papitupi Syariah dalam waktu minimal 2 tahun.

Penawaran limit pinjaman hingga Rp 50 juta rupiah dengan tenor pinjaman yang bervariasi. Papitupi Syariah memiliki beberapa syarat dan ketentuan dalam pengajuan kreditnya, seperti debitur harus berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan merupakan Warga Negara Indonesia.

Itulah beberapa pinjaman online syariah yang juga telah mengantongi izin resmi dari OJK sebagai jaminan keamanannya.

About admin

Check Also

Pinjaman Online untuk Petani

Pinjaman Online untuk Petani, Bantu Menyediakan Permodalan

Pinjaman online untuk petani bertujuan memberikan modal pada sektor pertanian secara khusus. Solusi peminjaman yang …